Jumat, 20 Oktober 2017

Tiga Kegiatan dalam Sekolah Lima Hari: Intrakurikuler, Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler


Jakarta, Kemendikbud -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan sekolah lima hari dalam seminggu dan delapan jam belajar dalam satu hari mulai tahun pelajaran 2017/2018. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor  23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

"Sekolah lima hari ini merupakan bagian dari program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang di dalamnya ada tiga kegiatan, yaitu intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler," kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, dalam jumpa pers di kantor Kemendikbud, Jakarta, (14/6).
Dalam jumpa pers itu, Hamid mengatakan bahwa kegiatan intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran seperti yang telah berjalan. Kemudian kokurikuler adalah kegiatan yang menguatkan kegiatan intrakurikuler, seperti kunjungan ke museum atau tempat edukasi lainnya. Terakhir, kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan yang lebih bersifat ke minat siswa dan pengembangan diri, misalnya olahraga, seni, atau kegiatan keagamaan.
Staf Ahli Mendikbud Bidang Pembangunan Karakter, Arie Budhiman mengatakan, banyak kegiatan yang dapat dilakukan sekolah dalam menerapkan pendidikan karakter melalui lima hari sekolah. Kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap mengacu pada lima nilai utama karakter prioritas PPK, yaitu religius, nasionalis, gotong royong, mandiri dan integritas.
Menurutnya, salah satu contoh penerapan PPK secara sederhana dalam sekolah adalah dengan melibatkan siswa untuk menjaga kebersihan kelas dan lingkungan sekolah. "Siswa dilibatkan dengan cara membuat jadwal membersihkan kelas secara bergantian dan gotong royong. Dengan demikian, nilai karakter gotong royong sudah disisipkan dalam pembelajaran di sekolah," ujar Arie.



Penguatan pendidikan karakter diharapkan dapat menumbuhkan siswa dengan karakter berpikir kritis, kreatif, serta mampu berkomunikasi dan berkolaborasi, yang mampu bersaing di abad 21. (Prima Sari)
Sumber : kemdikbud

Sabtu, 14 Oktober 2017

ACEH JUARA PENTAS PAI 2017

Aceh (Kemenag) --- Kontingen Provinsi Aceh menjadi juara umum Pekan Keterampilan dan Seni Pendidikan Agama  Islam (Pentas  PAI) tingkat Nasional ke VIII tahun 2017. Kegiatan ini diselenggarakan Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama RI dari 9 – 13 Oktober 2017 di Aceh. 
Tuan rumah menjadi juara umum Pentas PAI  setelah berhasil memperoleh 18  piala lomba, terdiri dari empat piala juara I, dua piala juara II, tiga piala juara III, tiga piala harapan I, empat piala harapan II, serta dua piala harapan III.
Piala juara umum  diserahkan Wakil Gunernur Aceh, Nova Iriansyah kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, Daud Pakeh pada malam penutupan yang dipusatkan di  Taman Sulthana Safiatudin  Aceh, Jumat (13/10).
Direktur Pendidikan Agama Islam Imam Safei mengatakan,  sejak dibuka  Menag Lukman  pada Senin (9/10) lalu, Pentas PAI diikuti 1.200 peserta dari tingkat SD/SMP/SMA/SMK utusan seluruh provinsi  di Indonesia.  Seluruh pelaksanaan  matalomba  berjalan lancar, meliputi: Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ), lomba Pidato PAI, Musabaqah Hifzhul Quran (MHQ), lomba Cerdas Cermat PAI, lomba Kaligrafi Islam, Nasyid, Debat, dan lomba Kreasi Busana.  
Imam Safei mengucapkan selamat kepada para pemenang. Dia berharap, Pentas PAI bisa menjadi  ajang silaturahmi dan mempererat persuadaraan peserta dan antar daerah di Indonesia. “Juga sebagai evaluasi sejauhmana keberhasilan pendidikan  agama yang dilaksanakan di sekolah,” tuturnya.  
Bagi yang belum mendapat juara, Imam minta  terus  menjaga semangat untuk  mengukir prestasi di kegiatan yang akan datang. 
Sumber : Kemeneg.go.id

Selasa, 25 April 2017

Tiga Agenda Penting Implementasi Kurikulum 2013


ilustrasi : Bimtek Kurikulum 2013, lembang Apil 2017

Oleh :  IDRIS APANDI *)

Tahun 2017 implementasi kurikulum 2013 (K-13) memasuki tahun ke-4. Di jenjang Sekolah Dasar (SD), pada tahun 2016, K-13 telah dilaksanakan di 37.034 sekolah. Pada Tahun 2017/2018 Kemendikbud menargetkan sekolah yang mengimplementasikan K-13 sebanyak 35% sekolah sasaran baru atau sebanyak 52.572  sekolah, sehingga diharapkan sebanyak 60% dari seluruh SD telah menerapkan K-13 (Kemdikbud, 2017).
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud, Hamid Muhammad pada saat menyampaikan sambutan pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tim Pengembang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar Tingkat Provinsi tanggal 14 Maret 2017 di Hotel Allium Tangerang mengatakan bahwa ada 3 (tiga) hal penting yang menjadi agenda atau fokus dalam implementasi K-13, yaitu; (1) penguatan pendidikan karakter, (2) penguatan literasi, dan (3) pembelajaran abad 21.
PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER
Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) tidak lepas dari peogram Nawa Cita yang menjadi visi Presiden Joko Widodo. Ada 5 (lima) nilai yang menjadi fokus dalam PPK, yaitu (1) nasionalis, (2) integritas, (3) mandiri, (4) gotong rotong, dan (5) religius. Penjabaran dari nasionalis seperti; cinta tanah air, semangat kebangsaan, dan menghargai kebhinekaan. Penjabaran dari nilai integritas seperti; kejujuran, keteladanan, kesantunan, dan cinta pada kebenaran.

Selasa, 18 April 2017

Faktor Penyebab Runtuhnya Bani Umayyah



Meskipun keberhasilan banyak dicapai dinasti Bani/Daulah Umayyah ini, namun tidak berarti bahwa politik dalam negeri dapat dianggap stabil. Muawiyah tidak mentaati isi perjanjiannya dengan Hasan ibn Ali saat dia naik tahta, yang menyebutkan bahwa persoalan penggantian pemimpin setelah Muawiyah diserahkan kepada pemilihan umat Islam. Deklarasi pengangkatan anaknya Yazid sebagai putera mahkota menyebabkan munculnya gerakan-gerakan oposisi di kalangan rakyat yang berakibat terjadinya perang saudara beberapa kali dan berkelanjutan.
Ketika Yazid naik tahta, sejumlah tokoh terkemuka di Madinah tidak mau menyatakan setia kepadanya. Yazid lalu mengirim surat kepada gubernur Madinah, memintanya untuk memaksa penduduk mengambil sumpah setia kepadanya. Dengan cara ini, semua orang terpaksa tunduk, kecuali Husein ibn Ali dan Abdulah ibn Zubair. Bersamaan dengan itu, Syi'ah (pengikut Ali) melaksanakan konsolidasi (penggabungan) kekuatan kembali.
Perlawanan orang-orang Syi'ah tidak padam dengan terbunuhnya Husein. Gerakan mereka bahkan menjadi lebih keras dan tersebar luas. Yang terterkanal diantaranya adalah pemberontakan Mukhtar di Kufah pada tahun 685-687 M. Mukhtar memperoleh banyak pengikut dari kalangan kaum Mawali.. Mukhtar terbunuh dalam peperangan melawan gerakan oposisi lainnya, yaitu gerakan Abdullah ibn Zubair.

Pertumbuhan Ilmu Pengetahuan Pada Masa Umayyah


Sejak jaman dahulu, kemajuan suatu bangsa selalu ditandai dengan kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan budaya. Hal ini sudah terbukti dalam sejarah, tercatat bahwa semasa pemerintahan khalifah-khalifah Daulah Umayyah, pertumbuhan ilmu pengetahuan pada masa Umayyah baik semasa Daulah Umayyah di Damaskus (661 -750 M) maupun dimasa Daulah Umayyah di Andalusia atau Spanyol (756 -1031 M).
Damaskus yang sekarang menjadi ibukota negara Suriah menjadi saksi sejarah betapa majunya peradaban dan ilmu pengetahuan saat itu. Di Kota Damaskus saatitu banyak didirikan gedung-gedung yang indah. Lingkungan di sekeliling kota juga dibangun dengan tata kota yang sangat teratur. Di kota itu juga dibuat taman-taman kota yang asri, nyaman, dan sedap dipandang mata. Jalan-jalan di Damaskus ditanami pepohonan yang teduh, sungai-sungai juga dibuat sedemikian rapi, bersih, dan teratur. Hal ini menunjukkan bahwa di masa itu masyarakat muslim telah mengalami perkembangan budaya dan ilmu pengetahuan yang sangat maju. Di kota ini juga dibangun masjid yang sangat indah dan megah rancangan seorang arsitek bernama Abu Ubaidah bin Jarrah.

Kamis, 23 Maret 2017

Daulah Umayyah di Damaskus dan Andalusia





Daulah Umayyah di Damaskus (661-750M) 
Daulah Umayyah berdiri pada tahun 40 – 132 H / 661 – 750 M selama 90 tahun. Pendiri Daulah Umayyah bernama Muawiyah bin Abi Sufyan bin Harb bin Umayyah. Daulah Umayyah menjadikan kota Damaskus sebagai pusat pemerintahannya. Saat ini Damaskus menjadi ibukota negara Suriah. Sebagai pendiri Daulah Umayyah, Muawiyah bin Abi Sufyan sekaligus menjadi Khalifah pertama kekhalifahan tersbut. Adapun secara lengkap para khalifah Bani Umayyah sebagai berikut:
  1. Muawiyah bin Abu Sufyan (Muawiyah I), tahun 660 -680 M. (41-61 H )
  2. Yazid bin Muawiyah (Yazid I), tahun 680-683 M. (61-64 H)
  3. Muawiyah bin Yazid (Muawiyah II), tahun 683-684 M. (64-65 H)
  4. Marwan bin Hakam (Marwan I), tahun 684-685 M. (65-66 H)
  5. Abdul Malik bin Marwan, tahun 685-705 M. (66-86 H)
  6. Al-Walid bin ‘Abdul Malik (al-Walid I), tahun 705-715 M. (86-97 H)
  7. Sulaiman bin ‘Abdul Malik, tahun 715-717 M. (97-99 H)
  8. Umar bin ‘Abdul ‘Aziz (‘Umar II), tahun 717-720M. (99-102 H)
  9. Yazid bin ‘Abdul Malik (Yazid II), tahun 720-724 M. (102-106 H)
  10. Hisyam bin ‘Abdul Malik, tahun 724-743 M. (106-126 H)
  11. Walid bin Yazid (al-Walid III), tahun 743-744 M. (126-127 H)
  12. Yazid bin Walid (Yazid III), tahun 744 M. (127 H)
  13. Ibrahim bin al-Walid, tahun 744 M. (127 H)
  14. Marwan bin Muhammad (Marwan II al-Himar), tahun 745-750 M. (127- 133 H)

Rabu, 22 Maret 2017

Pluralisme Dalam Al Baqarah ayat 62

Pekan lalu dunia pemikiran Islam kembali dihebohkan oleh pernyataan seorang Profesor yang sudah sangat terkenal di negeri ini, sang Profesor mengatakan bahwa semua agama benar dan semua manusia akan masuk surga. Pernyataan beliau ini disandarkan pada Surat Al Baqarah ayat 62. Benarkah Albaqarah ayat 62 mengakui adanya pluralisme sebagaimana dikemukakan sang Profesor ?
Baiklah, pada kesempatan ini saya akan menuliskan ulang jawaban seorang kiyai muda dari Bogor, yang membahas dengan jelas dan terperinci terhadap pernyataan sang Profesor.
= = = = = = = = = = = = = =

"Benarkah al-Qur'an Mengakui Paham Pluralisme (Meyakini Kebenaran semua Agama)?"
Seperti Tafsiran Profesor anu.
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَادُوا وَالنَّصَارَىٰ وَالصَّابِئِينَ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَعَمِلَ صَالِحًا فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja diantara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran kepada mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati.(Qs 2:62)
Cara untuk memahami sebuah ayat dalam al-Qur'an biasa dilakukan oleh para ulama dengan menggunakan ilmu ulumul Qur'an atau ulmuttafsir. Diantara nya bisa dengan cara melihata asbabun nuzul suatu ayat, ilmu munasabatul ayat, ilmu nahwu, shorof, balaghoh maani dan juga bayan, ilmu ushul fiqih dan lain sbginya. Sehingga seseorang tidak salah dalam memahami al-Qur'an. Dalam kesempatan ini saya hanya ingin melihat ayat diatas dri beberapa aspek saja dri ilmu al-Qur'an.
Pertama, orang yang beriman yaitu orang –orang yang membenarkan kepada syariat yang dibawa oleh RasulNya serta beriman kepada allah dan hari akhir.

Sabtu, 11 Februari 2017

Tiga Saluran Penyebaran Islam di Indonesia



Penyebaran Agama Islam di Indonesia berlangsung sangat cepat. Selain karena didukung oleh ajarannya yang dinilai sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, pesatnya penyebaran Islam di Indonesia juga disebabkan oleh penggunaan beberapa saluran penyebaran yang bekerja dengan sangat efektif. Saluran penyebaran Islam di Indonesia tersebut meliputi saluran perdagangan, pendidikan, dan hubungan sosial budaya. Ketiga saluran inilah yang banyak digunakan kaum muslimin menyebarkan Islam di wilayah Indonesia.  

1.      Saluran Perdagangan
Saluran perdagangan merupakan salah satu saluran penyebaran Islam di Indonesia yang paling awal digunakan. Para pedagang dari berbagai kawasan berkumpul dan menetap, baik sementara maupun selamanya di sebuah daerah sehingga terbentuklah suatu perkampungan pedagang Muslim. Para pedagang muslim ketika berinteraksi dagang sering menyisipkan ajaran Islam untuk menarik simpati dari para pedagang Indonesia. Dengan cara itulah banyak pedagang Indonesia yang tertarik beralih memeluk agama Islam. Saluran Penyebaran Islam Di Indonesia Melalui saluran ini, pelabuhan menjadi tempat utama bagi masuknya Islam di Indonesia. Salah satu pelabuhan itu misalnya pelabuhan Bandar Khalifah di Pantai Barus, Sumatera Barat. Wilayah Sumatera Barat dan Aceh menjadi pintu masuknya Islam ke Indonesia. Para pedagang dari berbagai negeri berdatangan membawa komoditas masing-masing. Tidak jarang mereka menetap dalam waktu lama. Pada proses berdagang inilah dakwah Islam disampaikan. Ajakan dakwah Islam pun diterima dengan baik oleh para pedagang Indonesia. [BACA : Teori Masuknya Islam ke Indonesia] 


Minggu, 29 Januari 2017

MAHKAMAH AGUNG : YURISPRUDENSI (MA) GURU TIDAK BISA DIPIDANA SAAT DISIPLINKAN SISWA



BERDASAR yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang ada di website MA, Jumat (12/8/2016), guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa.
Yurisprudensi itu putusan MA saat mengadili guru dari Majalengka, Jawa Barat, Aop Saopudin. Aop mendisiplinkan empat siswanya yang berambut gondrong dengan mencukur rambutnya pada Maret 2012. Salah seorang siswa tidak terima dan melabrak Aob dengan memukulnya. Aop juga dicukur balik. 

Meski didemo guru, polisi dan jaksa tetap melimpahkan kasus Aop ke pengadilan, dengan pasal berlapis: 

1.      Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak tentang Perbuatan Diskriminasi terhadap Anak.

Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiel maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
2. Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak.
3. Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Sabtu, 28 Januari 2017

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh satuan Pendidikan.



Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan dan menerbitkan peraturan yang mengatur tentang penilaian hasil belajar untuk peserta didik yang dilakukan melalui Ujian Nasional (UN), Ujian Sekolah (US) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.

Pertimbangan ditetapkannya Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (6) dan Pasal 71A Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pemerintah dan Satuan Pendidikan, perlu melakukan penilaian hasil belajar peserta didik;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu penilaian oleh Pemerintah dan satuan pendidikan serta untuk mendorong pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional perlu menyelenggarakan ujian nasional, ujian sekolah berstandar nasional, dan ujian;
  3. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat hanya mengatur mengenai Ujian Nasional dan ujian sekolah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan;

    Kutipan isi dan bunyi dari 24 Pasal dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.

Jumat, 27 Januari 2017

KISI-KISI SOAL USBN TAHUN PELAJARAN 2016/2017 MATA PELAJARAN PAI, IPS, DAN PKN



Pada tahuan pelajaran 2016/2017 ini, Insya Allah Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam masih tetap akan di-USBN-kan. Untuk mempermudah para peserta didik mempelajari materi ajar Pendidikan Agama Islam berikut ini SANG PEMBELAJAR menyajikan Kisi-Kisi Soal USBN PAI untuk Tingkat SD s.d. tingkat SMA/SMK.

Kisi-Kisi Kurikulum 2006
  1. KISI-KISI PAI SD
  2. KISI-KISI PAI SMP
  3. KISI-KISI PAI SMA/SMK
Kisi-kisi Kurikulum 2013
  1. KISI-KISI PAI SD
  2. KISI-KISI PAI SMP
  3. KISI-KISI PAI SMA/SMK

Selain Kisi-kisi Soal USBN untuk Mata Pelajaran PAI/PAI dan BP, SANG PEMBELAJAR menyajikan kisi-kisi untuk mata pelajaran IPS dan PKn.
  1. Kisi-kisi Soal PKn SMP Kurikuum 2006
  2. Kisi-kisi Soal PKn SMP Kurikulum 2013
  3. Kisi-kisi Soal IPS SMP Kurikuum 2006
  4. Kisi-kisi Soal IPS  SMP Kurikulum 2013

Demikianlah kisi-kisi USBN PAI, IPS, dan PKN  tahun pelajaran 2016/2017 ini kami sampaikan semoga ada manfaatnya.