Minggu, 29 Januari 2017

MAHKAMAH AGUNG : YURISPRUDENSI (MA) GURU TIDAK BISA DIPIDANA SAAT DISIPLINKAN SISWA



BERDASAR yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang ada di website MA, Jumat (12/8/2016), guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa.
Yurisprudensi itu putusan MA saat mengadili guru dari Majalengka, Jawa Barat, Aop Saopudin. Aop mendisiplinkan empat siswanya yang berambut gondrong dengan mencukur rambutnya pada Maret 2012. Salah seorang siswa tidak terima dan melabrak Aob dengan memukulnya. Aop juga dicukur balik. 

Meski didemo guru, polisi dan jaksa tetap melimpahkan kasus Aop ke pengadilan, dengan pasal berlapis: 

1.      Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak tentang Perbuatan Diskriminasi terhadap Anak.

Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiel maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
2. Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak.
3. Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Sabtu, 28 Januari 2017

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh satuan Pendidikan.



Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan dan menerbitkan peraturan yang mengatur tentang penilaian hasil belajar untuk peserta didik yang dilakukan melalui Ujian Nasional (UN), Ujian Sekolah (US) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.

Pertimbangan ditetapkannya Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (6) dan Pasal 71A Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pemerintah dan Satuan Pendidikan, perlu melakukan penilaian hasil belajar peserta didik;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu penilaian oleh Pemerintah dan satuan pendidikan serta untuk mendorong pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional perlu menyelenggarakan ujian nasional, ujian sekolah berstandar nasional, dan ujian;
  3. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat hanya mengatur mengenai Ujian Nasional dan ujian sekolah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan;

    Kutipan isi dan bunyi dari 24 Pasal dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.

Jumat, 27 Januari 2017

KISI-KISI SOAL USBN TAHUN PELAJARAN 2016/2017 MATA PELAJARAN PAI, IPS, DAN PKN



Pada tahuan pelajaran 2016/2017 ini, Insya Allah Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam masih tetap akan di-USBN-kan. Untuk mempermudah para peserta didik mempelajari materi ajar Pendidikan Agama Islam berikut ini SANG PEMBELAJAR menyajikan Kisi-Kisi Soal USBN PAI untuk Tingkat SD s.d. tingkat SMA/SMK.

Kisi-Kisi Kurikulum 2006
  1. KISI-KISI PAI SD
  2. KISI-KISI PAI SMP
  3. KISI-KISI PAI SMA/SMK
Kisi-kisi Kurikulum 2013
  1. KISI-KISI PAI SD
  2. KISI-KISI PAI SMP
  3. KISI-KISI PAI SMA/SMK

Selain Kisi-kisi Soal USBN untuk Mata Pelajaran PAI/PAI dan BP, SANG PEMBELAJAR menyajikan kisi-kisi untuk mata pelajaran IPS dan PKn.
  1. Kisi-kisi Soal PKn SMP Kurikuum 2006
  2. Kisi-kisi Soal PKn SMP Kurikulum 2013
  3. Kisi-kisi Soal IPS SMP Kurikuum 2006
  4. Kisi-kisi Soal IPS  SMP Kurikulum 2013

Demikianlah kisi-kisi USBN PAI, IPS, dan PKN  tahun pelajaran 2016/2017 ini kami sampaikan semoga ada manfaatnya.