BERDASAR
yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang ada di website MA, Jumat (12/8/2016),
guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan
pendisiplinan terhadap siswa.
Yurisprudensi
itu putusan MA saat mengadili guru dari Majalengka, Jawa Barat, Aop Saopudin.
Aop mendisiplinkan empat siswanya yang berambut gondrong dengan mencukur
rambutnya pada Maret 2012. Salah seorang siswa tidak terima dan melabrak Aob
dengan memukulnya. Aop juga dicukur balik.
Meski didemo
guru, polisi dan jaksa tetap melimpahkan kasus Aop ke pengadilan, dengan pasal
berlapis:
1. Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak tentang
Perbuatan Diskriminasi terhadap Anak.
Pasal itu
berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan
diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik
materiel maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya, dipidana dengan
pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
2. Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak.
3. Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak
Menyenangkan.
Atas dakwaan
itu, Aop dikenakan pasal percobaan oleh PN Majalengka dan Pengadilan Tinggi
(PT) Bandung. Tapi oleh MA, hukuman itu dianulir dan menjatuhkan vonis bebas
murni ke Aop. Putusan yang dibuat 6 Mei 2014 itu diadili oleh Ketua Majelis
Hakim Salman Luthan dengan anggota Syarifuddin dan Margono.
Ketiganya
membebaskan Aop karena sebagai guru Aop mempunyai tugas mendisiplinkan siswa
yang rambutnya sudah panjang/gondrong untuk menertibkan para siswa.
Pertimbangannya, apa yang dilakukan terdakwa sudah menjadi tugasnya dan bukan
merupakan suatu tindak pidana dan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas
perbuatan/tindakannya tersebut karena bertujuan mendidik agar menjadi murid
yang baik dan berdisiplin.
Perlindungan
terhadap profesi guru diatur dalam PP No. 74 Tahun 2008. Dalam mendidik,
mengajar, membimbing, hingga mengevaluasi siswa, guru diberi kebebasan akademik
untuk melakukan metode-metode yang ada.
"Guru
memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar
norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak
tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan
peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah
kewenangannya," bunyi Pasal 39 Ayat (1) PP itu. Jadi jelas, dalam
menjalankan tugasnya, guru tak bisa dipidana.
Demikian semoga bermanfaat.
Sumber Tulisan : info.kemendikbud.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar