Jumat, 20 Oktober 2017

Tiga Kegiatan dalam Sekolah Lima Hari: Intrakurikuler, Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler


Jakarta, Kemendikbud -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan sekolah lima hari dalam seminggu dan delapan jam belajar dalam satu hari mulai tahun pelajaran 2017/2018. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor  23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

"Sekolah lima hari ini merupakan bagian dari program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang di dalamnya ada tiga kegiatan, yaitu intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler," kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, dalam jumpa pers di kantor Kemendikbud, Jakarta, (14/6).
Dalam jumpa pers itu, Hamid mengatakan bahwa kegiatan intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran seperti yang telah berjalan. Kemudian kokurikuler adalah kegiatan yang menguatkan kegiatan intrakurikuler, seperti kunjungan ke museum atau tempat edukasi lainnya. Terakhir, kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan yang lebih bersifat ke minat siswa dan pengembangan diri, misalnya olahraga, seni, atau kegiatan keagamaan.
Staf Ahli Mendikbud Bidang Pembangunan Karakter, Arie Budhiman mengatakan, banyak kegiatan yang dapat dilakukan sekolah dalam menerapkan pendidikan karakter melalui lima hari sekolah. Kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap mengacu pada lima nilai utama karakter prioritas PPK, yaitu religius, nasionalis, gotong royong, mandiri dan integritas.
Menurutnya, salah satu contoh penerapan PPK secara sederhana dalam sekolah adalah dengan melibatkan siswa untuk menjaga kebersihan kelas dan lingkungan sekolah. "Siswa dilibatkan dengan cara membuat jadwal membersihkan kelas secara bergantian dan gotong royong. Dengan demikian, nilai karakter gotong royong sudah disisipkan dalam pembelajaran di sekolah," ujar Arie.



Penguatan pendidikan karakter diharapkan dapat menumbuhkan siswa dengan karakter berpikir kritis, kreatif, serta mampu berkomunikasi dan berkolaborasi, yang mampu bersaing di abad 21. (Prima Sari)
Sumber : kemdikbud

Sabtu, 14 Oktober 2017

ACEH JUARA PENTAS PAI 2017

Aceh (Kemenag) --- Kontingen Provinsi Aceh menjadi juara umum Pekan Keterampilan dan Seni Pendidikan Agama  Islam (Pentas  PAI) tingkat Nasional ke VIII tahun 2017. Kegiatan ini diselenggarakan Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama RI dari 9 – 13 Oktober 2017 di Aceh. 
Tuan rumah menjadi juara umum Pentas PAI  setelah berhasil memperoleh 18  piala lomba, terdiri dari empat piala juara I, dua piala juara II, tiga piala juara III, tiga piala harapan I, empat piala harapan II, serta dua piala harapan III.
Piala juara umum  diserahkan Wakil Gunernur Aceh, Nova Iriansyah kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, Daud Pakeh pada malam penutupan yang dipusatkan di  Taman Sulthana Safiatudin  Aceh, Jumat (13/10).
Direktur Pendidikan Agama Islam Imam Safei mengatakan,  sejak dibuka  Menag Lukman  pada Senin (9/10) lalu, Pentas PAI diikuti 1.200 peserta dari tingkat SD/SMP/SMA/SMK utusan seluruh provinsi  di Indonesia.  Seluruh pelaksanaan  matalomba  berjalan lancar, meliputi: Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ), lomba Pidato PAI, Musabaqah Hifzhul Quran (MHQ), lomba Cerdas Cermat PAI, lomba Kaligrafi Islam, Nasyid, Debat, dan lomba Kreasi Busana.  
Imam Safei mengucapkan selamat kepada para pemenang. Dia berharap, Pentas PAI bisa menjadi  ajang silaturahmi dan mempererat persuadaraan peserta dan antar daerah di Indonesia. “Juga sebagai evaluasi sejauhmana keberhasilan pendidikan  agama yang dilaksanakan di sekolah,” tuturnya.  
Bagi yang belum mendapat juara, Imam minta  terus  menjaga semangat untuk  mengukir prestasi di kegiatan yang akan datang. 
Sumber : Kemeneg.go.id