Jumat, 31 Mei 2019

Konsinyering Pengembangan Program Dan Kegiatan PAI

Anggota Komis III

Bismillah, Bogor 31 Mei 2019
Sejak hari kemarin 30 Mei 2019 bertempat di Harris Hotel Direktorat Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama RI menyelenggarakan konsinyering pengembangan program dan Kegiatan PAI. Dalam kegiatan ini dibagi ke dalam 3 komisi, komisi pertama melakukan telaah terhadap Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 tentang penyelengaran kegiatan ekstrakurikuler pada pendidikan dan dasar dan pendidikan menengah. Komisi dua menelaah Keputusan Menteri AGama No. 11 tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAHdan komisi ketiga menelusuri dan menginpentarisir regulasi penunjang terkait pelaksanaan kegiatan ektra kurikuler.
Dari hasil Penulusuran komisi 3 setidaknya ditemukan 12 regulasi pendukung terkait plaksanaan kegiatan ekstra kurikuler di sekolah, yaitu :