Selasa, 18 April 2017

Pertumbuhan Ilmu Pengetahuan Pada Masa Umayyah


Sejak jaman dahulu, kemajuan suatu bangsa selalu ditandai dengan kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan budaya. Hal ini sudah terbukti dalam sejarah, tercatat bahwa semasa pemerintahan khalifah-khalifah Daulah Umayyah, pertumbuhan ilmu pengetahuan pada masa Umayyah baik semasa Daulah Umayyah di Damaskus (661 -750 M) maupun dimasa Daulah Umayyah di Andalusia atau Spanyol (756 -1031 M).
Damaskus yang sekarang menjadi ibukota negara Suriah menjadi saksi sejarah betapa majunya peradaban dan ilmu pengetahuan saat itu. Di Kota Damaskus saatitu banyak didirikan gedung-gedung yang indah. Lingkungan di sekeliling kota juga dibangun dengan tata kota yang sangat teratur. Di kota itu juga dibuat taman-taman kota yang asri, nyaman, dan sedap dipandang mata. Jalan-jalan di Damaskus ditanami pepohonan yang teduh, sungai-sungai juga dibuat sedemikian rapi, bersih, dan teratur. Hal ini menunjukkan bahwa di masa itu masyarakat muslim telah mengalami perkembangan budaya dan ilmu pengetahuan yang sangat maju. Di kota ini juga dibangun masjid yang sangat indah dan megah rancangan seorang arsitek bernama Abu Ubaidah bin Jarrah.

Kamis, 23 Maret 2017

Daulah Umayyah di Damaskus dan Andalusia





Daulah Umayyah di Damaskus (661-750M) 
Daulah Umayyah berdiri pada tahun 40 – 132 H / 661 – 750 M selama 90 tahun. Pendiri Daulah Umayyah bernama Muawiyah bin Abi Sufyan bin Harb bin Umayyah. Daulah Umayyah menjadikan kota Damaskus sebagai pusat pemerintahannya. Saat ini Damaskus menjadi ibukota negara Suriah. Sebagai pendiri Daulah Umayyah, Muawiyah bin Abi Sufyan sekaligus menjadi Khalifah pertama kekhalifahan tersbut. Adapun secara lengkap para khalifah Bani Umayyah sebagai berikut:
  1. Muawiyah bin Abu Sufyan (Muawiyah I), tahun 660 -680 M. (41-61 H )
  2. Yazid bin Muawiyah (Yazid I), tahun 680-683 M. (61-64 H)
  3. Muawiyah bin Yazid (Muawiyah II), tahun 683-684 M. (64-65 H)
  4. Marwan bin Hakam (Marwan I), tahun 684-685 M. (65-66 H)
  5. Abdul Malik bin Marwan, tahun 685-705 M. (66-86 H)
  6. Al-Walid bin ‘Abdul Malik (al-Walid I), tahun 705-715 M. (86-97 H)
  7. Sulaiman bin ‘Abdul Malik, tahun 715-717 M. (97-99 H)
  8. Umar bin ‘Abdul ‘Aziz (‘Umar II), tahun 717-720M. (99-102 H)
  9. Yazid bin ‘Abdul Malik (Yazid II), tahun 720-724 M. (102-106 H)
  10. Hisyam bin ‘Abdul Malik, tahun 724-743 M. (106-126 H)
  11. Walid bin Yazid (al-Walid III), tahun 743-744 M. (126-127 H)
  12. Yazid bin Walid (Yazid III), tahun 744 M. (127 H)
  13. Ibrahim bin al-Walid, tahun 744 M. (127 H)
  14. Marwan bin Muhammad (Marwan II al-Himar), tahun 745-750 M. (127- 133 H)

Rabu, 22 Maret 2017

Pluralisme Dalam Al Baqarah ayat 62

Pekan lalu dunia pemikiran Islam kembali dihebohkan oleh pernyataan seorang Profesor yang sudah sangat terkenal di negeri ini, sang Profesor mengatakan bahwa semua agama benar dan semua manusia akan masuk surga. Pernyataan beliau ini disandarkan pada Surat Al Baqarah ayat 62. Benarkah Albaqarah ayat 62 mengakui adanya pluralisme sebagaimana dikemukakan sang Profesor ?
Baiklah, pada kesempatan ini saya akan menuliskan ulang jawaban seorang kiyai muda dari Bogor, yang membahas dengan jelas dan terperinci terhadap pernyataan sang Profesor.
= = = = = = = = = = = = = =

"Benarkah al-Qur'an Mengakui Paham Pluralisme (Meyakini Kebenaran semua Agama)?"
Seperti Tafsiran Profesor anu.
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَادُوا وَالنَّصَارَىٰ وَالصَّابِئِينَ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَعَمِلَ صَالِحًا فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja diantara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran kepada mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati.(Qs 2:62)
Cara untuk memahami sebuah ayat dalam al-Qur'an biasa dilakukan oleh para ulama dengan menggunakan ilmu ulumul Qur'an atau ulmuttafsir. Diantara nya bisa dengan cara melihata asbabun nuzul suatu ayat, ilmu munasabatul ayat, ilmu nahwu, shorof, balaghoh maani dan juga bayan, ilmu ushul fiqih dan lain sbginya. Sehingga seseorang tidak salah dalam memahami al-Qur'an. Dalam kesempatan ini saya hanya ingin melihat ayat diatas dri beberapa aspek saja dri ilmu al-Qur'an.
Pertama, orang yang beriman yaitu orang –orang yang membenarkan kepada syariat yang dibawa oleh RasulNya serta beriman kepada allah dan hari akhir.

Sabtu, 11 Februari 2017

Tiga Saluran Penyebaran Islam di Indonesia



Penyebaran Agama Islam di Indonesia berlangsung sangat cepat. Selain karena didukung oleh ajarannya yang dinilai sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, pesatnya penyebaran Islam di Indonesia juga disebabkan oleh penggunaan beberapa saluran penyebaran yang bekerja dengan sangat efektif. Saluran penyebaran Islam di Indonesia tersebut meliputi saluran perdagangan, pendidikan, dan hubungan sosial budaya. Ketiga saluran inilah yang banyak digunakan kaum muslimin menyebarkan Islam di wilayah Indonesia.  

1.      Saluran Perdagangan
Saluran perdagangan merupakan salah satu saluran penyebaran Islam di Indonesia yang paling awal digunakan. Para pedagang dari berbagai kawasan berkumpul dan menetap, baik sementara maupun selamanya di sebuah daerah sehingga terbentuklah suatu perkampungan pedagang Muslim. Para pedagang muslim ketika berinteraksi dagang sering menyisipkan ajaran Islam untuk menarik simpati dari para pedagang Indonesia. Dengan cara itulah banyak pedagang Indonesia yang tertarik beralih memeluk agama Islam. Saluran Penyebaran Islam Di Indonesia Melalui saluran ini, pelabuhan menjadi tempat utama bagi masuknya Islam di Indonesia. Salah satu pelabuhan itu misalnya pelabuhan Bandar Khalifah di Pantai Barus, Sumatera Barat. Wilayah Sumatera Barat dan Aceh menjadi pintu masuknya Islam ke Indonesia. Para pedagang dari berbagai negeri berdatangan membawa komoditas masing-masing. Tidak jarang mereka menetap dalam waktu lama. Pada proses berdagang inilah dakwah Islam disampaikan. Ajakan dakwah Islam pun diterima dengan baik oleh para pedagang Indonesia. [BACA : Teori Masuknya Islam ke Indonesia] 


Minggu, 29 Januari 2017

MAHKAMAH AGUNG : YURISPRUDENSI (MA) GURU TIDAK BISA DIPIDANA SAAT DISIPLINKAN SISWA



BERDASAR yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang ada di website MA, Jumat (12/8/2016), guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa.
Yurisprudensi itu putusan MA saat mengadili guru dari Majalengka, Jawa Barat, Aop Saopudin. Aop mendisiplinkan empat siswanya yang berambut gondrong dengan mencukur rambutnya pada Maret 2012. Salah seorang siswa tidak terima dan melabrak Aob dengan memukulnya. Aop juga dicukur balik. 

Meski didemo guru, polisi dan jaksa tetap melimpahkan kasus Aop ke pengadilan, dengan pasal berlapis: 

1.      Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak tentang Perbuatan Diskriminasi terhadap Anak.

Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiel maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
2. Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak.
3. Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Sabtu, 28 Januari 2017

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh satuan Pendidikan.



Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan dan menerbitkan peraturan yang mengatur tentang penilaian hasil belajar untuk peserta didik yang dilakukan melalui Ujian Nasional (UN), Ujian Sekolah (US) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.

Pertimbangan ditetapkannya Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (6) dan Pasal 71A Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pemerintah dan Satuan Pendidikan, perlu melakukan penilaian hasil belajar peserta didik;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu penilaian oleh Pemerintah dan satuan pendidikan serta untuk mendorong pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional perlu menyelenggarakan ujian nasional, ujian sekolah berstandar nasional, dan ujian;
  3. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat hanya mengatur mengenai Ujian Nasional dan ujian sekolah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan;

    Kutipan isi dan bunyi dari 24 Pasal dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.

Jumat, 27 Januari 2017

KISI-KISI SOAL USBN TAHUN PELAJARAN 2016/2017 MATA PELAJARAN PAI, IPS, DAN PKN



Pada tahuan pelajaran 2016/2017 ini, Insya Allah Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam masih tetap akan di-USBN-kan. Untuk mempermudah para peserta didik mempelajari materi ajar Pendidikan Agama Islam berikut ini SANG PEMBELAJAR menyajikan Kisi-Kisi Soal USBN PAI untuk Tingkat SD s.d. tingkat SMA/SMK.

Kisi-Kisi Kurikulum 2006
  1. KISI-KISI PAI SD
  2. KISI-KISI PAI SMP
  3. KISI-KISI PAI SMA/SMK
Kisi-kisi Kurikulum 2013
  1. KISI-KISI PAI SD
  2. KISI-KISI PAI SMP
  3. KISI-KISI PAI SMA/SMK

Selain Kisi-kisi Soal USBN untuk Mata Pelajaran PAI/PAI dan BP, SANG PEMBELAJAR menyajikan kisi-kisi untuk mata pelajaran IPS dan PKn.
  1. Kisi-kisi Soal PKn SMP Kurikuum 2006
  2. Kisi-kisi Soal PKn SMP Kurikulum 2013
  3. Kisi-kisi Soal IPS SMP Kurikuum 2006
  4. Kisi-kisi Soal IPS  SMP Kurikulum 2013

Demikianlah kisi-kisi USBN PAI, IPS, dan PKN  tahun pelajaran 2016/2017 ini kami sampaikan semoga ada manfaatnya.