Jumat, 31 Mei 2019

Konsinyering Pengembangan Program Dan Kegiatan PAI

Anggota Komis III

Bismillah, Bogor 31 Mei 2019
Sejak hari kemarin 30 Mei 2019 bertempat di Harris Hotel Direktorat Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama RI menyelenggarakan konsinyering pengembangan program dan Kegiatan PAI. Dalam kegiatan ini dibagi ke dalam 3 komisi, komisi pertama melakukan telaah terhadap Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 tentang penyelengaran kegiatan ekstrakurikuler pada pendidikan dan dasar dan pendidikan menengah. Komisi dua menelaah Keputusan Menteri AGama No. 11 tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAHdan komisi ketiga menelusuri dan menginpentarisir regulasi penunjang terkait pelaksanaan kegiatan ektra kurikuler.
Dari hasil Penulusuran komisi 3 setidaknya ditemukan 12 regulasi pendukung terkait plaksanaan kegiatan ekstra kurikuler di sekolah, yaitu :
  1. Undang undang No. 20 tahun 2013 tentang sistem pendidikan nasional
  2. Peraturan Pemerintah Nomor. 55 tahun 2007 tentang pendidikan Agama dan pendidikan keagamaan.
  3. Peraturan Presiden No. 47 Tahun 2009 tentang  peraturan Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
  4. Perturan Presideng No.87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.  
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia no. 39 tahun 2008 tentang pembeinaan kesiswaa.
  6. Peraturan Menteri Agama No. 16 tahun 2010 tentang pengolaan Pendidikan Agama pada Sekolah
  7. Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 62 tahun 2014 tentang penyelenggaraan kegiatan rkstra kurikuler  pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah
  8. Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia no. 23 tahun 2017 tentang hari sekolah.
  9. Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 15 tahun 2018 tentang pemenuhan beban kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengahwas Sekolah
  10. Peratuiran menteri pendidikan dan kebudayaan RI nomor 20 tahun 2018 tentang penguatan pendidikan katakter pada satuan pendidikan formal.
  11. Keputusan Direktur jenderal Pendididkan Islam Nomor : Dt.I.I.i/4/103/2015 tentang Pedoman Pelaksaan Pentas PAI
  12. Surat Edaran Dirjen Pendis No. Dj.i/12A tahun 2009 tentang penyelenggaran kegiatan ekstra kurikuler PAI pada Sekolah.
Selanjutnya dapat disampaikan Hasil identifikasi dan sinkronisasi berbagai regulasi terkait kegiatan ekstrakurikuler PAI pada sekolah:
  1. Kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan yang tak terpisahkan dan suatu keharusan (necessary being) dalam proses pembelajaran PAI sebagai upaya pemantapan dan pengayaan nilai-nilai  dan  norma serta pengembangan kepribadian, bakat dan minat peserta didik pendidikan agama Islam yang dilaksanakan di luar jam intrakurikuler dalam bentuk tatap muka atau non tatap muka.
  2. Program   ekstrakurikuler  PAI   adalah   proses   pembelajaran   yang mendukung pembelajaran intrakurikuler dalam upaya pemantapan dan pengayaan dalam penguasaan lingkup materi PAI, yang  dilakukan di  luar  jam  tatap  muka  terstruktur, melalui bimbingan Guru PAI, guru mata pelajaran lain, dan tenaga kependidikan lainnya yang dipandang mampu dan layak dan ditugaskan oleh kepala sekolah;
  3. Kegiatan ekstrakurikuler PAI dapat memuat pendalaman/ penguatan, pembiasaan serta perluasan dan pengembangan dari kegiatan intrakurikuler sesuai amanat PMA no. 16  th 2010 tentang pengeloaan Pendidikan Agama pada sekolah (misal: penyelenggaraan jenazah);
  4. Nomenklatur yang digunakan dalam program sekolah di semua jenjang menggunakan program generik terbuka yang dapat mengakomodir berbagai jenis kegiatan keagamaan dan tertuang dalam RKS, RKJM, RKT, dan RKAS. Misal:
a.    Penumbuhan dan Pengembangan Akhlak Mulia (Khusus PAI)
b.    Penumbuhan dan Pengembangan Budi Pekerti (Untuk semua agama)
c.  Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) sesuai Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 ttg PPK.
  1. Untuk mendukung program genenrik dalam penyelenggaraannnya dalam standar proses, maka harus sinkron dengan standar lainnya terutama, standar pembiayaan, standar sarana prasarana, dan standar penilaian;
  2. Ekskul PAI dan non PAI bisa menjadi eksul wajib selain Pramuka sebagaimana amanat Permendikbud No. 20 Tahun 2018 pasal 9 ayat 9 dan tertuang secara ekspilisit dalam KMA perubahan tentang Pengembangan SNP PAI; 
  3. Untuk menjadikan ekskul PAI wajib, harus dibuatkan pedoman atau juknis pelaksanakannya secara implementatif untuk semua jenjang;
  4. Jenis kegiatan Eksklul tiap jenjang: yang dapat dikembangkan, yaitu:
a.       PAUD/ TK: BTQ, manasik haji, pentas PAI, Bahasa Arab, tahfizh        juz 30, bakti sosial, pelatihan dai cilik, karya wisata religi,     pesantren         ramadhan, praktek solat berjamaah, mabit, PHBI, Islamic Modern dance);
b.      SD: Pesantren Ramadhan, TBTQ, Wisroh, dan PHBI, MDT;
c.     SMP: BTQ, tahfizh Quran, marawis, kaligrafi, muhadoroh,       nasyid, seni islami, jurnalis islami;
d.    SMA/SMK: BTQ, Pesantren Ramadhan, tahfizh Quran,             marawis, kaligrafi,      muhadoroh,      seni musik islami, nasyid, LDKR,      keputrian, Jurnalis       Islami,  KIR, Ceris, tadabbur alam/ rihlah, mabit,         bakti sosial, pelatihan pembacaan rawi dan tahlil
  1. Nomenklatur Jenis kegiatan Eksklul tiap jenjang: yang dapat dikembangkan, dapat disesuiakan dengan kebutuhan dan situasi kondisi sekolah masing-masing;
  2. Bagi pembina eksklul keagamaan, dapat diekuivalensi 2 jam pelajaran dengan syarat dan ketentuan pada Permendikbud No. 15 Tahun 2018 ttg Pemenuhan beban Keraja Guru.
  3. Bagi pembina ekskul dapat diapresiasi dalam bentuk tunjangan kinerja sebagai pembina sesuai anggaran yang tersedia di tiap jenjang.
Bagaimana hasil kerja koisi 2 dan komis 1. Insya Allah bersambung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar