BERDASAR
yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang ada di website MA, Jumat (12/8/2016),
guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan
pendisiplinan terhadap siswa.
Yurisprudensi
itu putusan MA saat mengadili guru dari Majalengka, Jawa Barat, Aop Saopudin.
Aop mendisiplinkan empat siswanya yang berambut gondrong dengan mencukur
rambutnya pada Maret 2012. Salah seorang siswa tidak terima dan melabrak Aob
dengan memukulnya. Aop juga dicukur balik.
Meski didemo
guru, polisi dan jaksa tetap melimpahkan kasus Aop ke pengadilan, dengan pasal
berlapis:
1. Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak tentang
Perbuatan Diskriminasi terhadap Anak.
Pasal itu
berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan
diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik
materiel maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya, dipidana dengan
pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
2. Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak.
3. Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak
Menyenangkan.